DEPOK, (TB) – Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) menegaskan klaim kepemilikan hukum atas lahan seluas ratusan hektare di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok, dengan memasang papan pemberitahuan kepemilikan lahan pada Rabu (21/1/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan status hukum tanah yang dinyatakan masih menjadi milik sah para ahli waris.
Papan pemberitahuan dipasang di sejumlah titik strategis di dalam kawasan lahan untuk memberikan informasi terbuka kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik agraria. KPMP menilai keterbukaan informasi penting agar polemik status lahan tidak berlarut-larut di ruang publik.
Ketua KPMP Kota Depok, Bambang Bastari, mengatakan pemasangan papan dilakukan berdasarkan kuasa penuh dengan hak substitusi yang diberikan langsung oleh para ahli waris.
“KPMP hanya menjalankan amanah. Kami ingin menegaskan bahwa lahan ini memiliki pemilik yang sah secara hukum dan tidak dalam kondisi terlantar atau tanpa hak,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, pemasangan papan pemberitahuan tersebut bersifat administratif dan informatif, bukan bentuk penguasaan paksa maupun provokasi terhadap pihak mana pun.
“Kami ingin masyarakat mengetahui status lahan yang sebenarnya. Tidak ada niat menciptakan kegaduhan atau konflik,” tegasnya.
Bambang mengakui, dalam proses pemasangan sempat terjadi gesekan kecil dengan aparat kewilayahan di salah satu titik. Namun, situasi tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi di lapangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPMP, Asep Ise Sumantri, S.H., menegaskan klaim kepemilikan para ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat dan masih utuh secara perdata.
“Tanah ini tidak pernah dilepaskan, tidak pernah diperjualbelikan, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun. Tidak ada Surat Pelepasan Hak. Artinya, secara hukum perdata, kepemilikan masih berada pada para ahli waris,” jelasnya.