DEPOK, (TB) - Dugaan plesiran saat jam kerja yang dilakukan Direktur Utama RSUD Asa bersama sejumlah pejabatnya menjadi sorotan publik dan memicu pembahasan soal etika ASN. Menanggapi polemik itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan konsep “korupsi waktu” dan menegaskan tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait istilah “korupsi waktu”, yang kembali ramai dibahas menyusul polemik tersebut.
KPK: Keluar di Jam Kerja Bukan Tipikor, Tapi Tetap Perilaku Koruptif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perilaku ASN yang meninggalkan pekerjaan selama jam kerja tanpa alasan sah tidak otomatis termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Namun, tindakan tersebut tetap digolongkan sebagai perilaku koruptif karena menyalahgunakan waktu kerja yang dibiayai negara.
“KPK tidak menyatakan bahwa ‘keluar di jam kantor’ adalah tindak pidana korupsi. Tetapi itu termasuk korupsi waktu dan merupakan pelanggaran disiplin ASN,” ujar Budi melalui keterangan pers tertulis, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa korupsi waktu merupakan bentuk pemborosan atau penyalahgunaan jam kerja yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas. Bentuk-bentuk korupsi waktu antara lain:
Datang terlambat atau pulang sebelum waktunya
Bermalas-malasan saat jam kerja
Mengurus kepentingan pribadi di jam kerja