BOGOR, (TB) - Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KOSASI) menuding adanya praktik persekongkolan jahat dalam proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (ULP BJ) Kabupaten Bogor. Mereka menilai praktik kolusi dan nepotisme masih marak dalam sejumlah proyek pengadaan sepanjang 2025.

Koordinator aksi, Fawwaz, menyatakan indikasi penyimpangan tersebut mengarah pada dugaan penunjukan langsung pemenang tender.

“Banyak paket pekerjaan yang mestinya dilelang, justru berujung penunjukan langsung. Ini jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Fawwaz dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Nama Sekretaris ULP BJ Kabupaten Bogor, Yunus Iskandar, disebut-sebut menjadi figur sentral dalam dugaan praktik tersebut. KOSASI menuding keterlibatan pejabat itu membuat proses lelang tidak sehat, mematikan persaingan usaha, dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Dugaan monopoli ini jelas menghambat pembangunan daerah dan melanggar etika pengadaan barang dan jasa,” tegas Fawwaz.

Dalam rilisnya, KOSASI merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KOSASI melayangkan empat tuntutan:

  1. Meminta ULP BJ Kabupaten Bogor mengklarifikasi tuduhan secara terbuka.

    Mendesak APIP mengaudit seluruh proses tender tahun 2025.