TANGGAMUS, (TB) – Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka korupsi, 1 orang oknum Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Kabupaten Tanggamus, 1 orang mantan Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung dan 1 Orang Pj. Kepala Pekon Sinar Petir juga sebagai ASN pada Kecamatan Bulok.
Kado Hari Bhakti Adiyaksa (HBA ) Ke-63 Tahun 2023 Kejaksaan RI, Kejari Tanggamus langsung memenjarakan 3 oknum pejabat negara tersebut.
Menariknya, 1 orang tersangka inisial (SB) merupakan DPO kurun waktu 3 tahun melarikan diri ke Pulau Jawa. Tersangka SB merupakan oknum mantan Kapala Pekon Tanjung Agung ditangkap pada dini hari dan langsung ditahan pada hari itu juga.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi SH.MH pada konferensi pers menyampaikan terkait dengan perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu pada KPPH Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 lalu. Kejari Tanggamus terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dan melakukan pendalaman kasus secara komprehensif.
” Kemungkinan kedepannya ada tersangka lain yang terlibat dalam perkara mana dimaksud,” Katanya.
Selanjutnya, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang telah melakukan penahanan terhadap tersangka L merupakan oknum mantan Pj Kepala Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus yang diduga melakukan korupsi terhadap Dana Desa Tahun 2019 yang merugikan negara ratusan juta rupiah, Saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Talang Padang.
Kejari Tanggamus akan terus melakukan penindakan kasus-kasus lainnya. Kajari Tanggamus berharap agar masyarakat selalu mengawasi bila mana ada yang coba-coba merugikan masyarakat seperti korupsi ini. Ini menjadi atensi pimpinan Kejaksaan RI. Dalam kesempatan yang sama Kajari Tanggamus tidak segan-segan melakukan proses penegakan hukum,
” Akan kita lakukan proses penegakan hukum secara tegas. Jika selama ini menganggap Kejari Tanggamus ciut dan takut, Ini kita buktikan Kajari tidak segan-segan melakukan penindakan selama masih dalam koridor hukum,” Pungkas Yunardi, (Oby/Rls)