DEPOK, (TB) — Kasus plesiran yang dilakukan Direktur Utama RSUD ASA Kota Depok bersama rombongan memicu polemik publik. Perdebatan mengemuka terkait aturan izin perjalanan serta potensi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah.

Kontroversi berawal dari pernyataan seorang pejabat Inspektorat Kota Depok yang menyebut bahwa ASN tidak membutuhkan izin khusus untuk melakukan perjalanan atau plesiran. Dalam pesannya, pejabat tersebut mengatakan bahwa prosedur perizinan perjalanan hanya berlaku bagi kepala daerah—Wali Kota atau Bupati—yang harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara itu, ASN dinilai tidak memerlukan izin serupa.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dan dikhawatirkan menimbulkan persepsi keliru mengenai kedisiplinan ASN, terutama terkait kewajiban kehadiran dan tanggung jawab menjalankan tugas.

Berbeda dengan pandangan Inspektorat Depok, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui pejabatnya Elfansuri memberikan penegasan lain. Menurutnya, ASN tetap dapat dikenakan sanksi apabila melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan.

ASN yang melanggar ketentuan tetap dapat diberikan sanksi disiplin. Bahkan usulan pemberhentian pun bisa dilakukan apabila pelanggaran masuk kategori berat,” tegas Elfansuri.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan memberikan sanksi berada pada atasan langsung atau instansi terkait, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aturan mengenai hukuman disiplin ASN telah tertuang secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut mengatur tiga tingkatan hukuman disiplin—ringan, sedang, dan berat—termasuk bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa keterangan sah. Ketidakhadiran tersebut, apabila memenuhi unsur tertentu, dapat berujung pada hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Elfansuri, mengutip penjelasan dari hukumonline.com, menegaskan bahwa penerapan sanksi disiplin tetap harus berpedoman pada norma peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir.

Dengan adanya klarifikasi dari KemenPANRB, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai kewajiban administratif ASN. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para ASN untuk mematuhi aturan disiplin guna menghindari pelanggaran yang dapat merugikan karier maupun instansi.