DEPOK (BS) — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2024, Poengky Indarti, menyampaikan kritik terhadap dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di Depok. Ia menyoroti keputusan penyidik yang hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, meskipun diduga terdapat lebih dari satu pelaku dalam kejadian tersebut.
“Jika benar ini merupakan kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka seharusnya tersangkanya lebih dari satu orang. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal lima tahun enam bulan,” ujar Poengky kepada HSB, Jumat (12/4/2024).
Sebaliknya, penyidik justru menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, yang ancamannya jauh lebih ringan, yaitu dua tahun empat bulan. Hal ini dinilai Poengky sebagai bentuk penghindaran terhadap penerapan pasal yang lebih tepat.
“Penggunaan Pasal 351 KUHP terkesan sebagai upaya untuk menghindari penerapan Pasal 170. Akibatnya, tersangka tidak ditahan karena dianggap hanya melakukan penganiayaan ringan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa korban maupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk mempertanyakan dasar pasal yang diterapkan. Jika pelaku lebih dari satu, maka seluruhnya wajib dijadikan tersangka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, para pelaku seharusnya bisa langsung ditahan. Penyidik mesti mengejar keadilan, bukan justru melemahkan kasus,” tambahnya.
Lebih lanjut, Poengky mendorong agar korban atau pelapor melaporkan dugaan penyimpangan proses penyidikan ini ke Divisi Pengawasan Penyidik (Wasidik) dan Propam Polda Metro Jaya, serta kepada Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian.
“Kasihan korban jika pasal yang digunakan tidak tepat. Ini bisa berdampak besar terhadap keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai proses hukum jadi tidak transparan,” pungkasnya. (Red)
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda