DEPOK, (TB) - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan supermarket Tip Top di Depok beberapa bulan lalu kembali menjadi sorotan tajam. Komisi D DPRD Kota Depok mengambil langkah proaktif dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai persoalan yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.

Pertemuan penting ini diadakan di Ruang Komisi D dan menghadirkan pihak pekerja yang terkena PHK, perwakilan serikat buruh yang mendampingi, serta manajemen Tip Top. Tujuan utama RDP adalah untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dari berbagai sudut pandang, sehingga solusi yang adil dan berkelanjutan dapat ditemukan.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara transparan dan berimbang. Beliau menekankan bahwa pihaknya tidak ingin hanya menerima laporan sepihak, melainkan mendalami fakta dan argumentasi dari semua pihak yang terlibat.

"Kami ingin mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi para pekerja yang terkena dampak PHK. Kami juga ingin mengetahui alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh pihak perusahaan dalam mengambil keputusan tersebut," ujar Siswanto.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan secara terbuka pengalaman dan keluhan mereka terkait proses PHK yang dialami. Mereka menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan serikat buruh juga menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan perusahaan dan mendesak agar pihak manajemen Tip Top bersedia membuka diri untuk berdialog dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Di sisi lain, pihak manajemen Tip Top diberikan kesempatan untuk menjelaskan secara detail alasan dan dasar hukum yang melatarbelakangi keputusan PHK tersebut. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun, penjelasan dari pihak manajemen Tip Top dinilai belum sepenuhnya memuaskan oleh Komisi D DPRD Kota Depok. Siswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan meminta pihak perusahaan untuk memberikan data dan informasi yang lebih lengkap.

"Kami akan mempelajari semua dokumen dan bukti-bukti yang ada. Kami juga akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok dan ahli hukum ketenagakerjaan, untuk mendapatkan masukan dan pandangan yang objektif," kata Siswanto.