BANDAR LAMPUNG, (TB) – Terjadi ketidaksesuaian persepsi saat konfrontasi peta yang disajikan oleh pengacara Tergugat II (BPN Tubaba), antara pihak Penggugat (5 Keturunan Bandardewa) dengan pihak Tergugat II Intervensi (PT HIM) pada Sidang Lanjutan perkara Gugatan Pembatalan HGU PT HIM di PTUN Bandar Lampung dengan agenda bukti tambahan para Pihak, hari ini Kamis (4/11/2021).
Hal itu lantaran PT HIM mengklaim bahwa peta tersebut merupakan peta untuk HGU No 27 bukan HGU No 16 sebagaimana identitas objek yang diperkarakan.
Sontak saja klaim yang dilakukan oleh tergugat II Intervensi ini langsung menuai reaksi tegas dari kuasa hukum penggugat Okta Virnando SH MH. Okta menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti otentik untuk gugatan kliennya.
Menyadari klaim PT HIM tersebut berpotensi memicu terjadinya perdebatan kusir, ketua majelis hakim langsung melerai dengan mengatakan bahwa benar atau tidaknya klaim tersebut akan didapatkan dalam kesimpulan sidang.
Diketahui, bahwa pada hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali menggelar sidang gugatan HGU PT HIM. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH. Sidang ke dua acara penyampaian bukti-bukti dari pihak penggugat dan para tergugat berjalan lancar, sidang berlangsung dari pukul 10.00 wib hingga 11.20 WIB.
Baik Pihak 5 (Lima) Keturunan Bandardewa (Penggugat) maupun Tergugat I (BPN RI) dan Tergugat II (BPN Tubaba) telah menyampaikan / menyerahkan koreksi pembuktian pada sidang pembuktian pertama Kamis (28/10), minggu lalu. Hari ini Pihak Tergugat II Intervensi (PT HIM) pun telah memulai untuk menyampaikan/menyerahkan pembuktiannya.
Sidang pembuktian dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Kamis depan tanggal 11 November 2021. Agenda majelis akan menerima koreksi dari PT HIM dan sekaligus menerima tambahan bukti oleh pihak 5 Keturunan dan PT. HIM.
Hakim ketua menyampaikan, terkait dengan rencana mutasi dirinya dari PTUN Bandarlampung, maka sidang perkara akan dipercepat.
“Dengan cara dalam satu minggu digelar dua kali sidang,” Kata ketua majelis hakim Yarwan SH MH.