BANDAR LAMPUNG, (TB) – Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Provinsi Lampung, H. A. Ari nuris memberikan klarifikasi terkait Tukang Gigi Salam yang diberitakan melanggar Permenkes No. 39 Tahun 2014.
Dalam klarifikasinya ketua STGI Provinsi Lampung itu mengatakan tukang gigi Salam tidak melakukan pelanggaran seperti yang diberitakan oleh beberapa media,
Selain itu, dia mengatakan saat ini izin praktek tukang gigi Salam sedang dalam proses.
“Tukang gigi ( Dadang) yang berpraktek di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah tersebut adalah salah satu anggota STGI yang belum genap satu tahun membuka praktek di Lampung Tengah setelah pindah dari Palembang,” Jelasnya.
Dikatakan Ketua STGI Lampung,
“ Kami sudah turun langsung melakukan pengecekan, berdasarkan evaluasi kami tukang gigi (Dadang) hanya berpraktek pasang gigi, yang lain tidak, Terkait promosi di medsos itu adalah promosi sejak lama tapi baru sekarang mendapat tanggapan Masyarakat,” Katanya saat di konfirmasi awak media ini, Sabtu (12/2/2022).
Dia juga mengungkapkan, STGI Provinsi Lampung bersama STGI Lampung Tengah sudah turun langsung ke tempat praktek tukang gigi di Punggur sebagai bentuk pembinaan terhadap tukang gigi agar berhati-hati dalam berpromosi serta wajib menjalankan profesinya sebagai tukang gigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Sudah kita cek langsung ke lokasi prakteknya, dan tidak ada bainer atau plang yang menyebutkan tukang gigi melakukan pekerjaan yang melanggar Permenkes, Intinya tidak ada pelanggaran terkait plang dan banner, kalau untuk izin sedang diurus,” Imbuhnya.
Meskipun demikian, dia mengakui jika tukang gigi anggota (Dadang) sebelumnya pernah melakukan promosi di media sosial, namun hal tersebut sudah disadari sebagai kesalahan karena ketidaktahuan dan kini tidak akan terulang.
“ Insya Allah ke depan hal seperti itu tidak akan terulang, untuk perizinan kini sedang dalam proses dan akan segera diselesaika,” Tegasnya.