DEPOK, (TB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada kurun waktu 2012–2013.

Penetapan tersebut diumumkan melalui siaran pers resmi Kejari Depok pada Rabu (21/1/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KS dan JY, keduanya berasal dari pihak swasta dan diduga berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Depok langsung menahan KS dan JY di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2026, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara ini, PT APR diduga melakukan pembelian tanah seluas sekitar 20 hektare di kawasan Jalan Raya Limo–Cinere, Kota Depok, dengan nilai transaksi lebih dari Rp60 miliar.

Namun, dana yang telah dikeluarkan diduga disalahgunakan sehingga tanah yang diperjanjikan tidak diperoleh sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56,6 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejari Depok menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. (Heti)