DEPOK, (TB) – Upaya pemulihan aset negara kini tidak lagi berlangsung tertutup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membuka ruang partisipasi publik melalui penjualan langsung barang rampasan negara yang digelar secara terbuka dan dapat diikuti masyarakat umum. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1/2026) di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi negara.
Barang-barang yang ditawarkan merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak lagi digunakan dalam proses penanganan perkara, sehingga secara hukum sah untuk dialihkan melalui mekanisme resmi kejaksaan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini sengaja dibuka untuk umum sebagai bentuk keterbukaan institusi penegak hukum kepada masyarakat.
“Penjualan ini kami laksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung proses pemulihan aset negara. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas kejaksaan,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Menurut Putro, selain mengembalikan nilai ekonomis aset kepada negara, penjualan langsung ini juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang secara legal, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Depok membagi barang rampasan negara ke dalam 11 paket penjualan. Paket 1 hingga Paket 5 berisi lebih dari 100 unit telepon seluler berbagai merek, satu unit tablet, serta dua unit timbangan digital.
Sementara Paket 6 hingga Paket 11 terdiri dari enam unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Honda Beat, Suzuki Arashi, dan Supra Fit, dengan tahun produksi mulai 2003 hingga 2022.
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran, kegiatan dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00–10.00 WIB untuk paket barang elektronik, sedangkan sesi kedua pukul 10.00–11.00 WIB untuk paket kendaraan bermotor. Sebelumnya, peserta wajib mengikuti registrasi dan pengarahan panitia sejak pukul 08.30 WIB.
Menariknya, Kejari Depok juga menerapkan sistem barcode pada setiap paket barang.