JAKARTA , (TB) - Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, di Jakarta. Penandatanganan ini menjadi tonggak baru dalam membangun sinergi antar-lembaga, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
MoU tersebut mencakup empat fokus utama: peningkatan koordinasi penegakan hukum, perlindungan terhadap kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi untuk mendorong keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan publik.
“Pers adalah jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat. Kita perlu komunikasi dua arah yang hangat, cair, dan konstruktif,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menyatakan bahwa MoU ini merupakan bentuk keterbukaan Kejaksaan terhadap kontrol sosial dan kritik publik, sebagai bagian dari penguatan lembaga yang profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyampaikan harapannya agar kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam membangun demokrasi yang sehat, melalui pers yang merdeka dan aparat penegak hukum yang transparan.
Kesepakatan ini diharapkan memperkuat kolaborasi dalam menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, sekaligus menciptakan sistem hukum yang adil, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Semoga ini menjadi awal dari hubungan kelembagaan yang lebih kuat demi kemajuan demokrasi dan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.
Turut hadir dalam acara tersebut: