Oleh: Hendra J. Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE, Mediator Pemerhati Tata Kelola Organisasi berbasis GRC / Profesional Mediator / Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti.
Disclaimer: Tulisan ini murni merupakan opini hukum pribadi, tidak mewakili lembaga manapun, dan tidak ditujukan untuk menghakimi siapapun.
TUGASBANGSA.COM - Setelah dua pihak yang lama bersengketa terkait keabsahan kepengurusan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) melakukan perdamaian melalui Kesepakatan Jakarta dan diikuti dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Kongres Persatuan yang ditandatangani bersama, kembali mencuat saling klaim keabsahan dan saling menafikan keabsahan pihak satunya.
Tulisan ini dibuat untuk melihat dari sisi hukum, bagaimana status Kesepakatan Jakarta dan SK SC-OC Kongres Persatuan dan status hukum norma-norma yang ada di dalam kedua dokumen tersebut.
Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, pasca pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh sebagian Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi PWI pada Agustus 2024, secara de facto kepengurusan PWI Pusat ada dua kepengurusan.
Pertama adalah kepengurusan hasil Kongres XXV di Bandung (2023) di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Kedua adalah kepengurusan hasil KLB di Bandung (2024) di bawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketum dan Wina Armada sebagai Sekjen.
Semenjak itu kedua kepengurusan saling klaim keabsahan dan saling menafikan keabsahan pihak satunya dengan tafsir hukum masing-masing terhadap peraturan perundang-undangan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD&PRT) PWI, status blokir SK AHU Perkumpulan PWI oleh Kementerian Hukum, tahapan proses hukum di kepolisian, dan putusan sengketa perdata di pengadilan. Yang mana semua itu merujuk kepada ketentuan umum (lex generalis).
Namun, pada tanggal 16 Mei 2025, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang dengan mediator Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers) telah menyepakati dan membubuhkan tandatangan diatas materai cukup di atas dokumen yang mereka beri nama "Kesepakatan Jakarta".