LAMPUNG, (TB) – Langkah anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA membeli tanah seluas 1,7 Ha di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, seakan klimaks dari permainan“Mafia Tanah”setempat. Karena saat ini perseteruan Antar-pemainnya, semakin memanas.

Hal itu seiring pengakuan notaris Akhmadi Dachlan yang menyatakan tidak mengetahui sebab musabab adanya surat pernyataan ditandatangani AS sebagai pemilik sertifikat yang menjual lahannya kepada anggota DPR-RI, JA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023) petang, notaris Akhmadi Dachlan mengaku sepengetahuannya tanah tersebut semula milik HJD.
Karena yang bersangkutan meninggal dunia, anaknya sebagai ahli waris yaitu AS.

“Kemudian mengapa mereka membuat surat kesepakatan dimaksud, saya tidak mengetahui sebab musababnya,” ujar notaris yang berkantor di kawasan Teluk Betung. Pernyataan notaris Akhmadi Dachlan dibantah keras oleh Tohirin.

Salah satu pemain tanah di Malang Sari itu, Selasa (12/12/2023) petang, menegaskan, Akhmadi Dachlan terlibat aktif dalam persekongkolan mereka “mengakuisisi” lahan yang sebelumnya dibebaskan oleh pengusaha pabrik kertas, David Siemens Kurniawan, sekira tahun 1992-an tersebut.

“Bohong kalau pak Akhmadi tidak tahu sebab musabab adanya surat pernyataan yang dibuat AS. Wong dia termasuk yang membiayai proses keluarnya sertifikat kok. Bahkan untuk operasional kami juga dia yang talangi,” urai Tohirin, dengan menambahkan, penyandang dana mereka ada dua orang, yaitu EH dan Akhmadi Dachlan.

Ditambahkan, notaris itu juga memfasilitasi AS dengan kendaraan roda empat, pun Bejo yang saat itu menjabat Kepala Desa Malang Sari. “Kalau tidak salah, mobil yang dikasihin Pak Akhmadi ke AS itu fortuner, dengan perjanjian kalau tanah yang kami urus laku, bayaran mobilnya dipotong dari situ,” tutur Tohirin, sambil menambahkan, mobil yang ada pada Bejo ditarik oleh Akhmadi ketika sang kades masuk bui.

Ditambahkan, ia dan kawan-kawannya tidak menolak point keempat atas masuknya pembayaran hutang HJD kepada Akhmadi Dachlan, karena notaris tersebut memang bagian dari mereka.

“Makanya kami kaget, kok dia seakan-akan mau cuci tangan dalam masalah ini, dengan menyatakan tidak tahu sebab musabab adanya perjanjian antara kami,” sambung Tohirin.
Ia juga mengakui, kasus “mafia tanah” di Malang Sari pernah diproses di Polres Lampung Selatan. Namun, sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya.