BOGOR, (TB) – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada berkenaan soal kasus pemaksaan membuka jilbab.

Pengaduan masyarakat dati IPW itu terkait ada perilaku pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini yang dilakukan oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), berinisial PT dan Istrinya berinisial VC.

Pasalnya, akibat adanya perilaku pemaksaan yang dilakukan kedua oknum tersebut pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu, sampai saat ini, membuat Rizki Nur’aini mengalami trauma psikis.

“Adanya trauma psikis dibuktikan dengan adanya hasil pemeriksaan psikologi dari RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dalam rilisnya yang dikirimkan ke redaksi media ini, Jum’at (17/5/2024).

Sugeng menambahkan, trauma psikis yang dialami oleh Dwi Rizki Nur’aini berlanjut, karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat.

Keduanya dilaporkan ke polisi oleh pihak YCAB dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP..

“Kondisi trauma psikis yang terus dialaminya, membuat Dwi Rizki Nur’aini melapor kepada IPW. Dan akhirnya organisasi bersepakat memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampingi,” jelas Sugeng.

Untuk langkah awal, Tim Bantuan Hukum IPW telah melayangkan surat pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri.

Surat tersebut, lanjut Ketua IPW, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman.