JAKARTA, (TB) – Penetapan Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI) Venture dan PT Tani Group Indonesia dinilai masih belum cukup.
Pada Rabu (3/9/2025), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan Nicko Widjaja sebagai tersangka. Ia diduga memutuskan investasi secara melawan hukum dari perusahaan modal ventura BUMN kepada Tanihub senilai 5 juta dolar AS.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai jumlah tersangka yang ditetapkan masih terlalu sedikit dan belum memuaskan publik.
“Penyidikan masih berputar-putar pada internal PT MDI Venture, PT Tani Group Indonesia, dan BRI Ventures. Padahal publik menunggu langkah yang lebih berani,” tegas Jajang, Ahad (7/9/2025).
Jajang juga menekankan perlunya pemeriksaan terhadap figur lain yang memiliki peran dalam ekosistem investasi digital nasional. Salah satunya adalah Pamitra Wineka, co-founder sekaligus mantan CEO Tanihub, yang kini menjabat sebagai komisaris independen MIND ID.
Desakan serupa disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber. Ia meminta Kejari Jaksel tidak hanya fokus pada anak perusahaan PT Telkom Indonesia, tetapi juga memanggil jajaran direksi perusahaan induknya.
“Panggil dong Dirut Telkom Dian Siswarini dan Ririek Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan,” ujar Mus Gaber.
Kasus dugaan korupsi ini disebut berpotensi menyeret banyak nama besar, termasuk pejabat BUMN yang terlibat dalam aliran dana dan keputusan investasi. Publik kini menunggu apakah Kejari Jakarta Selatan akan memperluas penyidikan hingga menyentuh level pucuk pimpinan BUMN. (Red)