Kota Bogor, (TB) — Tujuh tahun berlalu sejak peristiwa pembunuhan Andriana Noven, namun proses penegakan hukum atas kasus tersebut dinilai masih jalan di tempat. Ketiadaan kepastian hukum memicu keresahan publik dan dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus desakan moral kepada aparat penegak hukum, Garuda KPP-RI Kota Bogor menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polresta Bogor Kota pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 14.00 WIB.
Aksi tersebut digelar sebagai respons atas mandeknya penanganan perkara yang dinilai tidak profesional, minim transparansi, serta jauh dari prinsip akuntabilitas hukum.
Sekretaris Umum Garuda KPP-RI Kota Bogor, Fathan Kamal Maulana, menegaskan bahwa lamanya penanganan kasus ini mencerminkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memenuhi hak keadilan korban dan keluarganya.
“Tujuh tahun bukan waktu yang singkat. Ketika sebuah kasus pembunuhan dibiarkan tanpa kejelasan, yang dirampas bukan hanya keadilan korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Fathan.
Garuda KPP-RI menilai, tidak adanya kejelasan arah penyelidikan serta minimnya informasi resmi kepada publik dan keluarga korban memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara di tingkat Polresta Bogor Kota.
Situasi ini, menurut mereka, mencerminkan krisis penegakan hukum yang tidak boleh terus dibiarkan, terlebih menyangkut perkara pidana berat yang berdampak langsung pada rasa aman dan keadilan masyarakat.
Tuntutan Garuda KPP-RI Kota Bogor
Dalam aksi tersebut, Garuda KPP-RI Kota Bogor akan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain: