JAKARTA - Kasus Ammar Zoni kembali memicu perdebatan soal cara negara menangani penyalahguna narkotika. Pendekatan hukum pidana dinilai tidak lagi relevan untuk menyelesaikan persoalan kecanduan.
Pengamat hukum Anang Iskandar menegaskan, penyalahguna narkotika seharusnya diposisikan sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Menurutnya, mereka membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Penyalahguna adalah pasien yang harus direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujarnya.
Ia menilai, praktik di lapangan masih sering keliru. Banyak penyalahguna justru diproses layaknya pengedar, hingga berujung pada hukuman pidana.
Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah mengatur bahwa penyalahguna berhak menjalani rehabilitasi, bahkan masa rehabilitasi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Anang memperingatkan, jika pendekatan pidana terus dipaksakan, maka penjara akan semakin penuh tanpa menyentuh akar masalah.
“Ini bukan solusi. Rehabilitasi jauh lebih efektif untuk memutus rantai ketergantungan,” tegasnya.
Kasus Ammar Zoni pun dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah kebijakan penanganan narkotika di Indonesia—apakah tetap menghukum, atau mulai memulihkan.