BOGOR, (TB)Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Banten Kidul bersama Lembaga Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, yang menyuarakan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.

Hal ini disampaikan saat perayaan adat Seren Taun di Kasepuhan Malasari, Jumat (27/6).

Ketua AMAN Banten Kidul, Jaro Jajang, menyebut kehadiran wakil rakyat dari kalangan masyarakat adat sebagai momentum strategis mendorong pengakuan legal formal terhadap komunitas kasepuhan.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara. DPRD sebagai pintu masuk harus dimanfaatkan untuk mendorong lahirnya Perda,” ujar Jaro Jajang.

Pengakuan Harus Diperkuat dengan Regulasi

Jaro menyatakan, hanya satu komunitas adat di Kabupaten Bogoryaitu Kasepuhan Urug yang telah menjadi anggota AMAN. Di wilayah Banten Kidul, AMAN memiliki 20 komunitas adat kasepuhan yang tersebar di tiga kabupaten: Bogor, Sukabumi, dan Lebak.

Ia menegaskan, proses menjadi anggota AMAN tidak sembarangan. Ada lima unsur penting yang harus dipenuhi:

  1. Asal-usul kesejarahan,

    Struktur kelembagaan adat,