CICURUG, (TB) – Menyikapi pemberitaan di sebuah media online yang menyudutkannya, Kepala Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Udin Suherman, merasa keberatan dengan isi pemberitaan tersebut. Sebagai bentuk keseriusan ya, Kades Kuta Jaya menggandeng Kuasa Hukumnya.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Abdullah SH, MH, Ctm, Kades Tugu Jaya menggunakan hak jawabnya sebagai narasumber, untuk memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media, di aula kantor desa, Kamis (05/12).

Permasalahan diawali dengan munculnya tim kuasa hukum seseorang berinisial J yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 1.480 meter persegi dengan Dasar Leter C desa No. 696/ 2539 Persil 127a, SPPT-PBB Nomor 32.04.210.013.022-0099.0 Kelas S.lll, yang kini telah menjadi milik PT. Amerta Indah Otsuka.

Para kuasa hukum itu datang ke kantor Desa Tugu Jaya untuk meminta kelengkapan berkas permohonan pembuatan sertifikat atas nama J, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Daftar Riwayat Tanah dan Copy Leter C. Namun Kades menolaknya, karena yang bersangkutan tidak memiliki kelengkapan berkas diantaranya alas hak atas tanah seperti AJB atau surat keterangan jual beli, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN.

“Yang pertama saya sangat keberatan dengan judul beritanya, karena saya dituding main mata dengan pihak PT. Amerta Indah Otsuka, gara-gara saya tidak mau menandatangani berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah yang diajukan kuasa hukum Jaelani. Kenapa saya tidak mau menandatangani, karena berkas yang disodorkan kuasa hukum itu sangat tidak lengkap. Terlebih, tanah tersebut bukan milik Jaelani, tapi milik PT. Amerta Indah Otsuka”, tegas Kades.

Menyambung pernyataan kades, Abdullah SH, MH, CTM mengatakan, bahwa ada informasi negatif yang beredar di sebuah media online tentang klien kami yakni Kades Kuta Jaya yang dituding berkolaborasi dengan mafia tanah. Ini masalah besar, karena berkaitan dengan tanah yang saat ini sudah menjadi milik PT. Amerta Indah Otsuka (Pocari Sweat, red).

Agar permasalahan ini menjadi jelas, terang benderang dan tidak terjadi Miss komunikasi, Abdullah menjelaskan tentang silsilah tanah yang saat ini tengah dipermasalahkan oleh orang-orang yang memiliki “kepentingan untuk pribadinya”.

“Pertama tanah ini kepemilikannya jelas. Tanah ini milik Ranta. Kemudian Ranta menghibahkan kepada anaknya yang bernama Hada. Selanjutnya Hada menjual tanah tersebut kepada Iyam, suratnya masih berbentuk girik atas nama Iyam.

Lalu, Iyam mempercayakan kepada Aep alias Khusni untuk menggarap tanah tersebut. Namun, kepercayaan Iyam malah dikhianati oleh Khusni dengan menggadaikan tanah itu kepada Mad Husni sebesar 3 juta rupiah, dengan menjaminkan surat girik atas nama Iyam. Saat ahli waris Iyam mengetahui hal itu maka mereka sepakat menebusnya kembali dengan nilai kesepakatan sebesar 10 juta rupiah. Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama, dilakukan di Desa Benda, dihadiri Kepala Desa Benda almarhum H. Andi, para ahli waris dan saksi-saksi”, papar AbdullAh.