BOGOR, (TB) – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, menegaskan Fraksi PKB sepakat mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.

Menurutnya, usulan tersebut telah mendapat respons positif dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bogor.

“Kemarin direspon dan pimpinan menyetujui. Ke depan, Peraturan Daerah tentang adat ini akan menjadi Propemperda prioritas yang harus diperjuangkan,” kata Nurodin di sela acara Tour Malasari Halimun Salak, Citalahab, Sabtu (24/8/2025).

Pria yang akrab disapa Jaro Peloy itu menyebut, hingga kini masyarakat adat masih eksis menjaga kearifan lokal, namun belum memiliki payung hukum yang memadai dari pemerintah daerah.

Ia juga berharap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor ikut mengambil peran dengan mengusulkan aturan tersebut ke DPRD.

“Kalau Disbudpar tidak mengusulkan, Fraksi PKB siap mengajukan Raperda ini sebagai Perda Inisiatif DPRD. Tapi idealnya, dinas yang mengusulkan. Itu menunjukkan keseriusan political will untuk memayungi masyarakat adat,” tegasnya.

Lebih jauh, Nurodin mengungkapkan filosofi Masyarakat Adat Kasepuhan yang berbunyi “Tilu Sapamulu, Dua Sakarupa, Nu Hiji Pilihan Neun”. Filosofi itu, kata dia, menggambarkan kehidupan yang harmonis dan sinergis antara adat, agama, dan negara. (Deli)