DEPOK, (TB) - Dugaan aktivitas plesiran yang dilakukan sejumlah pejabat RSUD ASA saat jam kerja kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum dan aktivis pers, Julianta Sembiring, menilai tindakan tersebut bukan hanya mencederai etika ASN, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Menurutnya, perilaku meninggalkan tugas pada jam kerja tidak dapat dianggap sebagai hal sepele, terlebih dilakukan oleh pejabat rumah sakit yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Ketika pejabat atau ASN meninggalkan kantor sebelum jam kerja selesai, tugas bisa menumpuk dan kualitas layanan menurun. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Julianta melalui pesan singkat, Rabu (26/11/2025).
Korupsi Waktu: Perilaku Koruptif yang Merusak Pelayanan Publik
Julianta sependapat dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai korupsi waktu, yakni penggunaan jam kerja untuk kepentingan pribadi. Meski bukan tindak pidana tipikor, perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran integritas ASN.
“Kurangnya komunikasi akibat ketidakhadiran pejabat pada jam kerja bisa menimbulkan kesalahpahaman, menurunkan produktivitas, hingga mengganggu target organisasi. Apalagi ini rumah sakit, tempat masyarakat menggantungkan nyawa,” jelasnya.
Ia menilai tindakan pejabat RSUD ASA, bila benar terjadi, merupakan pelanggaran disiplin kerja yang harus ditindak sesuai SOP ASN.
Desakan Sanksi Tegas untuk Bentuk Efek Jera
Julianta menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak terkait. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.