BOGOR, (TB) — Pernyataan sejumlah pejabat tinggi negara bahwa pengguna narkoba adalah korban, mendapat sorotan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang anggota Polri menangkap pengguna atau penyalahguna narkotika.

“IPW meminta agar pihak kepolisian konsisten, bahwa terhadap penyalahguna atau pengguna narkoba tidak dapat dihukum, melainkan wajib direhabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Sugeng dalam rilis resminya, Jumat (25/7/2025).

Pernyataan Sugeng menanggapi sikap dua pejabat negara yakni Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, pada 15 Juli 2025, Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari jaringan bandar. Karena itu, ia secara tegas melarang jajarannya menangkap pengguna, termasuk dari kalangan selebriti.

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota menangkap pengguna, termasuk artis,” tegas Marthinus.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya memperbaiki penanganan kasus narkoba. Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya dikategorikan sebagai korban, bukan pelaku kriminal.

"Pengguna narkoba adalah korban. Kalau sekarang, baik pengedar maupun pengguna dihukum. Ke depan, pengguna seharusnya direhabilitasi," ujar Yusril dalam pernyataan yang dikutip dari detik.com, Rabu (11 Desember 2024).

IPW: Polisi Jangan Tekan Keluarga Korban

IPW menyebut, banyak pengaduan masyarakat masuk ke lembaganya terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi dalam menangani kasus narkoba. Termasuk dugaan praktik pemerasan oleh oknum penyidik melalui pengacara, dengan dalih ancaman dikenakan pasal pengedar, disertai permintaan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.