BOGOR, (TB) – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menangkap serta melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Densus 88 Polri, Briptu F, di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 25 Juli 2025. IPW menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena dilakukan atas permintaan warga sipil berinisial FYH, dan tidak sesuai dengan tugas pokok serta kewenangan militer sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Insiden itu pertama kali diberitakan oleh Tempo pada 4 Agustus 2025, dengan tajuk: “Cerita Penangkapan Anggota Densus 88 Ketika Sedang Melakukan Pembuntutan di Hotel Borobudur”. Dalam laporan tersebut, Briptu F disebut tengah melakukan operasi penguntitan terhadap FYH yang saat itu sedang makan bersama seseorang bernama MN. FYH yang menyadari keberadaan Briptu F, diduga langsung menghubungi petinggi TNI, sehingga personel BAIS turun tangan, menangkap, dan menahan anggota Polri tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa tindakan penangkapan anggota Densus 88 oleh BAIS TNI adalah tidak sah dan bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“BAIS TNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap, menahan, apalagi menginterogasi anggota Polri. Apalagi dilakukan atas permintaan seorang warga sipil. Ini sangat berbahaya karena berpotensi menyeret TNI sebagai ‘backing’ sipil dalam konflik hukum,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan bahwa insiden ini mengulang peristiwa serupa pada Mei 2024, ketika Brigadir Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 yang saat itu menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, juga ditangkap oleh POM TNI.
“Dua kasus dalam dua tahun terakhir mengindikasikan masalah serius dalam profesionalisme serta koordinasi antar-lembaga. Ini bukan lagi soal insiden, tapi soal relasi kekuasaan dan potensi konflik antar institusi penegak hukum,” jelas Sugeng.
IPW menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan penculikan. Oleh karena itu, penyelidikan oleh Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya, sangat dibenarkan secara hukum, termasuk melakukan penangkapan terhadap FYH dan penggeledahan lokasi yang relevan untuk mengungkap kejahatan tersebut.
“Kami mendorong agar Polri segera memproses pidana terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk FYH. Jangan ragu meskipun berkaitan dengan elite,” tegas Sugeng.
Lebih lanjut, IPW menekankan perlunya kejelasan dari institusi Densus 88 terkait dua penguntitan yang dilakukan terhadap FYH dan Jampidsus Febrie. Apakah keduanya bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran, atau malah justru menjadi upaya intimidasi terhadap pihak yang sedang menjalankan agenda pemberantasan korupsi.