BOGOR, (TB) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK menerapkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH.
Dalam siaran pers yang dikirimkan ke redaksi media ini, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa laporan IPW ke KPK terkait kasus Wamenkumham itu sudah dibuat sejak bulan Maret 2023.
“Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan penanganannya. Terutama, penjelasan kepada pelapor dalam hal ini IPW,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Senin (6/11/2023).
Ia menambahkan, prinsip tranparansi dan akuntabilitas kinerja KPK sendiri dipertanyakan oleh publik setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap seorang pimpinan KPK, FB mencuat.
Dimana pihak Polda Metro secara profesional meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pada mantan Menteri Pertanian SYL. Karenanya, IPW melihat KPK tidak transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat pada KPK.
“Bahkan, publik melihat bahwa KPK dapat dinilai mengangkangi kewenangan penegakan hukum korupsi dengan menunjukkan pada publik urusan penanganan kasus korupsi di KPK adalah urusan KPK sendiri dan tidak peduli pada harapan publik yang menginginkan keterbukaan sehingga publik tidak perlu tahu proses perkembangan laporan yang disampaikan,” beber Sugeng.
Lebih jauh Ketua IPW mengatakan, KPK tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas laporan masyarakat sehingga masyarakat harus berusaha sendiri mempertanyakan perkembangan laporan tipikor yang disampaikan tanpa mendapatkan layanan yang layak.
Bahkan, dalam laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH menjadi sebuah pertanyaan akuntabilitas KPK karena ada isu bahwa dihambat nya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh Direktur Penyelidikan KPK dengan menahan dibuatkannya laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
“Padahal, laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi adalah tugas direktorat penyelidikan KPK untuk membuatnya setelah proses penyelidikan menemukan peristiwa pidana Tipikor,” imbuhnya.