BOGOR – Persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan Sentul City kembali mencuat. Meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tindak lanjut dari pemerintah daerah dan pihak pengembang dinilai belum terlihat hingga kini.

PSU merupakan komponen vital dalam pembangunan kawasan hunian, mencakup infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, air bersih, sanitasi, hingga ruang terbuka hijau dan fasilitas sosial. Keberadaannya menjadi penentu utama kualitas lingkungan dan kenyamanan warga.

Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh warga Vepasamo di Sentul City. Mereka masih menghadapi persoalan terkait pengelolaan PSU yang dinilai belum transparan dan belum diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib menyediakan serta menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.

“Ketentuan itu juga diperkuat oleh PP Nomor 14 Tahun 2016. Namun dalam kasus ini, pengelolaan PSU oleh pengembang dinilai belum transparan,” ujar Wahyudin, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, Paguyuban Warga Vepasamo sebelumnya telah berupaya meminta keterbukaan informasi terkait pengelolaan PSU, namun tidak memperoleh respons memadai. Kondisi tersebut mendorong warga menggugat ke PTUN Bandung dengan menggugat Bupati Bogor dan pihak pengembang.

Dalam putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG, majelis hakim menyatakan bahwa sikap diam pemerintah daerah dalam mengelola dan mengawasi penyerahan PSU merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Putusan tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah untuk mengambil alih pengelolaan PSU. Namun hingga April 2026, belum terlihat langkah konkret dari pihak terkait.

“Putusan sudah inkracht, tetapi implementasinya belum jelas,” kata Wahyudin.