BOGOR, (TB) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar anggota Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (Ojol), Moh. Umar Aminudin, saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI segera ditangkap dan diproses hukum.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan personel Brimob tersebut sebagai pelanggaran pidana penganiayaan sekaligus kesalahan fatal dalam prosedur pengamanan objek vital negara.

“Prinsip pengamanan objek vital adalah menjaga keamanan personel, penghuni, serta gedung itu sendiri dari tindakan melawan hukum. Jika objek vital telah aman, maka tujuan pengamanan sudah tercapai,” tegas Sugeng dalam rilis media, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, pengejaran menggunakan kendaraan taktis (rantis) hingga melindas pengemudi ojek online tidak dapat dibenarkan. Sebab, korban tidak berada dalam posisi yang membahayakan polisi maupun gedung DPR RI.

Soroti Kesalahan Prosedur

IPW menilai tindakan pengejaran massa dan pendorongan dengan rantis harus dilakukan secara terukur, dengan menjaga jarak aman agar aparat dapat mengontrol pergerakan dan menghindari blind spot.

“Berdasarkan video yang beredar, rantis Brimob terlihat tidak dalam posisi memantau massa aksi, bahkan masuk ke dalam kerumunan. Itu berbahaya, baik bagi petugas maupun masyarakat, dan jelas melanggar prosedur,” ungkap Sugeng.

Ia juga menyoroti bahwa rantis tersebut tampak bergerak tanpa kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. “Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam kondisi itu, sangat berpotensi menimbulkan korban lain,” tambahnya.

Atas peristiwa ini, IPW mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menangkap personel Brimob yang dianggap brutal serta memprosesnya melalui kode etik maupun hukum pidana.