BOGOR, (TB) — Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan ekosistem lingkungan di Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan. Instruksi tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi respons konkret Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap tantangan perubahan iklim. Program penanaman pohon secara masif tersebut bertujuan memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus mengendalikan emisi karbon secara sistematis dan berkelanjutan.
Instruksi Bupati ini tidak sekadar bersifat imbauan, melainkan berpijak pada dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025 guna memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program secara optimal pada tahun anggaran 2026.
Dalam instruksi itu, Bupati Bogor memberikan mandat tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk berperan aktif sesuai tugas dan kewenangannya. Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian program, pelaporan bulanan, serta fasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis, seperti PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan sebagai pendamping teknis sekaligus pelaksana evaluasi lapangan. Para camat diwajibkan menjadi penanggung jawab wilayah dengan menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota di masing-masing kecamatan serta menggalang dukungan pendanaan melalui skema CSR/TJSL.
Selain itu, SKPD dan BUMD ditetapkan sebagai dinas pengampu yang berkewajiban membantu penyediaan bibit, sarana, dan prasarana pendukung bagi kecamatan binaannya.
Program penanaman pohon akan dimulai pada Januari 2026, dengan puncak kegiatan Penanaman Serentak se-Kabupaten Bogor yang dijadwalkan pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Jenis pohon yang ditanam ditentukan secara selektif untuk memberikan manfaat ekologis dan sosial. Jenis tersebut meliputi pohon cepat tumbuh seperti Jabon, Balsa, dan Albasia, pohon endemik sebagai identitas lokal seperti Pulai dan Kemang, serta pohon bernilai ekonomi dan konservasi, termasuk pohon buah dan pohon langka.