BOGOR, (TB) – Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan komersial, vila, resort, dan kafe di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah. Akibatnya, hektaran tanah milik petani hasil program redistribusi pemerintah dilaporkan hilang dan kini dikuasai pihak lain.

Para petani yang merasa dirugikan telah menempuh berbagai upaya untuk mempertahankan haknya. Namun karena tidak membuahkan hasil, mereka akhirnya meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Suseno, SH & Partners.

“Sudah ada 13 petani yang menandatangani surat kuasa dan mengadukan nasib mereka kepada kami. Sejak Desember 2024 kami sudah melakukan investigasi atas kasus ini,” ujar Kuasa Hukum Petani Pancawati, H. Dede Supardi, SH, dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Tanah Berasal dari Program Redistribusi BPN

Dede Supardi menjelaskan, tanah milik para petani tersebut berasal dari Program Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN pada tahun 2016, saat kementerian dipimpin oleh Ferry Mursyidan Baldan. Tanah tersebut merupakan eks SHGB PT RSB yang berakhir pada tahun 2000 dan kemudian dibagikan kepada warga Desa Cimande, Pancawati, dan Cibedug.

“BPN sudah mengeluarkan surat keterangan resmi yang memuat daftar penerima redistribusi. Ada 21 orang yang sampai hari ini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Salah satunya Jana Raharja. Tetapi faktanya, tanah mereka kini secara fisik sudah dikuasai pihak lain dan berdiri bangunan komersial, vila, resort, dan kafe,” tegasnya.

Diduga Langgar Aturan Redistribusi

Menurut Dede, tanah hasil redistribusi dilarang diperjualbelikan atau dialihkan selama 10 tahun, serta tidak boleh dimiliki oleh orang di luar domisili desa.

“Faktanya, para petani justru diusir, tanamannya dirusak, bahkan dibakar oleh oknum yang diduga mafia tanah. Tanah milik warga kemudian dijual ke investor,” ungkapnya.