DEPOK, (TB) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Fraksi Gerindra, H. Edi Masturo, S.E., mengapresiasi respons cepat Pemkot yang menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, revisi ini penting demi mencegah ketimpangan fiskal dan sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
“Perubahan ini adalah bagian dari komitmen membangun sistem perpajakan yang adaptif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional,” ujar Edi, Selasa (5/8/2025).
Fraksi Gerindra mencatat lima poin penting dalam revisi perda, yakni:
Penerapan single tarif PBB-P2 sebesar 0,5%, dengan tarif khusus 0,05% untuk lahan pangan dan peternakan guna mendorong sektor produktif.
Pengecualian BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai wujud keadilan fiskal.
Reformulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif umum 10%, usaha digital 7%, dan hiburan tertentu hingga 75% untuk pengendalian sosial.
Penyempurnaan retribusi pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan perizinan, berdasarkan indeks lokalitas dan klasifikasi layanan.
Penghapusan retribusi pelatihan tenaga kerja lokal untuk TKA, mengikuti arahan dari pusat.