DEPOK, (TB) – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo, menegaskan bahwa setiap pengembang atau pengusaha properti wajib menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum memulai pembangunan.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya inspeksi gabungan (Gakda) yang dilakukan Pemerintah Kota Depok terhadap sejumlah lokasi perumahan yang diduga belum memiliki izin resmi.
“Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, baik pengembang besar maupun kecil. Regulasi berlaku setara untuk semua pihak,” tegas Edi Masturo, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, pembangunan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius seperti konflik lahan, pelanggaran tata ruang, dan ancaman keselamatan bagi warga sekitar.
“Kepatuhan terhadap izin bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab sosial pengembang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Setiap pembangunan harus memastikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar,” ujarnya.
Edi juga memberikan dukungan penuh kepada Pemkot Depok atas langkah tegas dalam melakukan inspeksi dan penertiban. Ia menilai tindakan tersebut merupakan upaya preventif yang penting agar tidak terjadi kerugian publik di kemudian hari.
Selain itu, ia mendorong agar koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Depok diperkuat, sehingga proses verifikasi, pengawasan, dan penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
“Ketegasan pemerintah menjadi kunci agar tidak ada celah bagi pengembang nakal untuk bermain-main dengan aturan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Edi memastikan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Depok akan mengawal penuh implementasi Perda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan bangunan. Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengembang.