Bekasi, (BS) — Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti serius pelaksanaan tender Belanja Modal Pembangunan Reservoir SPAM Bantargebang milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hampir Rp13 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis CBA, proses pengadaan proyek ini dinilai tidak mencerminkan persaingan usaha yang sehat dan patut diduga telah dikondisikan sejak tahap awal tender.

CBA mengungkapkan, dari 45 peserta yang tercatat mengikuti proses tender, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dan diproses hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sementara puluhan peserta lainnya tidak masuk dalam proses evaluasi secara nyata, tanpa disertai penjelasan terbuka mengenai hasil evaluasi administrasi maupun teknis.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa tender secara substansi berjalan menyerupai penunjukan langsung terselubung, meskipun secara administratif dikemas sebagai tender terbuka,” ungkap CBA dalam keterangannya, Desember 2025.

CBA juga menyoroti penggunaan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur. Dalam kondisi hanya terdapat satu penawar, metode ini secara faktual menghilangkan mekanisme persaingan harga, sehingga negara kehilangan peluang memperoleh efisiensi anggaran secara optimal. Publik pun tidak memiliki ruang untuk menguji kewajaran harga proyek strategis penyediaan air bersih tersebut.

Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas evaluasi dinilai bermasalah. Mayoritas peserta tidak memperoleh informasi memadai terkait status kelulusan maupun alasan kegagalan di setiap tahapan evaluasi.

“Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas,” tegas CBA.

CBA juga menyoroti penempatan proyek pembangunan reservoir SPAM bernilai hampir Rp13 miliar tersebut dalam kualifikasi usaha kecil, tepat di bawah batas maksimal yang diperbolehkan. Menurut CBA, pengaturan kualifikasi semacam ini rawan dimanfaatkan untuk membatasi persaingan usaha yang sehat.

“Kondisi tersebut membuka peluang praktik pinjam bendera dan subkontrak terselubung, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan serta merugikan kepentingan publik,” lanjutnya.