BOGOR, (TB) – Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Bogor kembali menuai sorotan. Sebuah perusahaan, sebut saja Perusahaan X, diduga ditetapkan sebagai pemenang tender meski menggunakan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tenaga ahli yang telah habis masa berlakunya.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran dokumen tender yang diunggah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor.
Dalam dokumen kualifikasi yang diajukan, Perusahaan X mencantumkan SKK tenaga ahli yang diduga telah berakhir masa berlakunya sebelum tahapan evaluasi administrasi dilakukan. Padahal, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, SKK merupakan dokumen wajib yang harus masih berlaku sejak pemasukan penawaran hingga proses evaluasi.
SKK berfungsi sebagai bukti legal kompetensi tenaga ahli yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Jika masa berlakunya telah habis, dokumen tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat administrasi.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan bagaimana Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Bogor dapat meloloskan dokumen tersebut dalam proses evaluasi.
“Jika benar SKK yang digunakan sudah kedaluwarsa, maka secara administratif penawaran seharusnya gugur,” ujar seorang pemerhati pengadaan barang dan jasa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (25/12/2025).
Temuan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius atau pembiaran sistematis dalam proses evaluasi dokumen kualifikasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan pemerintah, yakni transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Hingga berita ini ditulis, pihak LPSE maupun UPBJ Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi mengenai dasar penetapan Perusahaan X sebagai pemenang tender, termasuk apakah telah dilakukan verifikasi ulang terhadap keabsahan SKK yang dipersyaratkan.
Jika terbukti, dugaan penggunaan SKK kedaluwarsa dalam proses tender tidak hanya berimplikasi pada pembatalan hasil lelang, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait pada sanksi administratif hingga sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Dv/Sto)