CIBINONG, (TB) – Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dibalut dengan sumbangan kelulusan Siswa/Siswi Klas 12 di SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah I, Dr. Abur Mustikawanto, M. Edh, menegaskan bahwa terkait hal itu pihaknya akan segera melakukan Cek Ricek terhadap sekolah tersebut.

” Terkait informasi yang disampaikan, Kami (KCD-Red) akan secepatnya melakukan cek & ricek. Nanti kami akan perintahkan Kasubag TU untuk melakukan pengecekan dan pemanggilan,” Tegas Abur saat ditemui di kantornya, Senin 31 Juli 2023.

Menurut Abur, terkait sumbangan atau pungutan itu sudah jelas aturannya, semuanya tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 dan Permendiknas nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah dan tentang Sumbangan,Iuran atau Pungutan di Sekolah.

” Kalo yang namanya sumbangan itu, itu tidak sama, tidak mengikat, tidak boleh ditetapkan, kalo sampai ditetapkan itu namanya pungli. Jadi kita tetap mengacu pada Pergub dan Permendiknas tadi,” tegas Abur.

Baca juga: Wali Murid SMKN 1 Cibinong Keluhkan Dugaan Pungli Berbalut Dana Sumbangan Kelulusan

Pokoknya lanjut Abur, jika sumbangan itu ditetapkan lalu harus bayar itu jelas tidak boleh karena menyalahi aturan. Kalau terbukti, kita bisa turunkan Irwasda (Inspektorat Daerah) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekolah tersebut, jelasnya.

Terkait pertanyaan Wartawan yang dijawab dengan kalimat “Nyeleneh” oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Cibinong, Abur menyayangkan hal itu terjadi. Seharusnya menurut dia Kepala Sekolah tersebut harus bisa menjawab sesuai porsinya.

” Seharusnya Kepala sekolah bisa menjawab dengan bijaksana terkait pertanyaan wartawan untuk apa dana yang dihimpun dari wali murid tersebut,” ucap mantan Kepala KCD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XII Kota Tasikmalaya tersebut.

Sebelumnya Wali Murid/Siswa Klas 12 SMK Negeri 1 Cibinong mengeluhkan besaran dana sumbangan yang dimintakan oleh pihak sekolah pada saat kelulusan anak mereka yang mencapai Rp 500.000,- per siswa.