BOGOR — Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik penyimpanan dan peredaran daging beku impor ilegal yang diduga tidak layak konsumsi di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Kasus ini mencuat setelah maraknya penjualan daging sapi berharga murah di kawasan Leuwiliang yang diduga berasal dari gudang penyimpanan ilegal tersebut.
GEMASURA menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Buruh Pengolah Sarang Walet di Bogor Keluhkan Upah Rp40 Ribu per Hari Tanpa Kontrak Kerja
Berdasarkan temuan awak media serta laporan warga, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain pengiriman daging menggunakan kendaraan tanpa fasilitas pendingin, penyimpanan ratusan dus daging impor tanpa standar higienis, ditemukannya daging yang diduga busuk, serta dugaan gudang beroperasi tanpa izin resmi.
Ketua Umum GEMASURA, Fathan, mengecam keras lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
“Ini bukan masalah kecil. Ini soal nyawa rakyat. Jika daging busuk bisa beredar bebas, berarti ada kegagalan serius dalam pengawasan. Kami menduga ada kelalaian, bahkan pembiaran,” tegas Fathan.
Ia menambahkan, apabila instansi terkait tidak mengetahui kondisi tersebut berarti fungsi pengawasan tidak berjalan, namun jika mengetahui tetapi tidak bertindak maka harus ikut bertanggung jawab.
Menurut GEMASURA, sejumlah instansi memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan kasus ini, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat, Polres Bogor, serta Pemerintah Kabupaten Bogor.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak tidak boleh saling melempar tanggung jawab.