JAKARTA, (TB) – Dugaan penyalahgunaan dokumen nasabah mencuat di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Warakas, Jakarta Utara. Seorang nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) bernama Ali Hanafiah mengaku tak kunjung mendapatkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya, meskipun telah menyelesaikan kewajiban pelunasan pada Juli 2025.

Ali mengajukan KUR pada 10 September 2024, dengan jaminan SHM atas namanya sendiri. Namun, ketika mendatangi kantor BRI Unit Warakas untuk mengambil kembali sertifikat tersebut pada 7 Juli 2025, ia justru mendapat penjelasan yang mengejutkan.

“Pihak BRI bilang, sertifikat saya masih dipakai untuk kredit atas nama ayah saya, Suweha. Padahal saya sudah lunas. Saya bingung, bagaimana mungkin satu sertifikat bisa digunakan dua kali tanpa persetujuan saya?” ujar Ali saat ditemui, Jumat (1/8/2025).

Tak terima dengan jawaban itu, Ali menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Wempi Hendrik Obeth Ursia & Rekan. Mereka telah dua kali mendatangi BRI Unit Warakas untuk meminta klarifikasi resmi, namun tidak mendapatkan penjelasan memadai.

Kuasa hukum Ali, Wempi H.O. Ursia, menilai persoalan ini sudah masuk dalam kategori dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Pihaknya berencana melayangkan somasi kepada BRI dan siap membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara apabila tidak ada penyelesaian secara internal.

“Kami akan segera melayangkan somasi, dan jika tidak ada respons, gugatan akan kami ajukan ke pengadilan. Sertifikat tanah adalah dokumen vital dan sangat rentan disalahgunakan,” tegas Wempi.

Ia mendesak manajemen BRI agar segera menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum internal yang menyalahgunakan dokumen jaminan nasabah tanpa izin.

“Apabila benar satu dokumen diagunkan dua kali tanpa wewenang, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi masuk ranah pidana,” tambahnya.

Pihak redaksi tugasbangsa.com telah mencoba menghubungi BRI Unit Warakas melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (2/8/2025) untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak bank.