DEPOK, (TB) – Gelombang kekhawatiran melanda kalangan pendidik agama Kristen di Kota Depok menyusul dugaan pemotongan dana sertifikasi dalam pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Informasi mengenai adanya pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum ini kini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, yang menegaskan akan mengawal persoalan tersebut demi melindungi hak guru dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, dalam keterangan pers pada Senin (15/12/2025), menyatakan pihaknya tidak akan mengabaikan dugaan pemotongan yang menyangkut hak guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
“Tunjangan profesi guru adalah anggaran negara yang sifatnya mutlak. Tidak ada dasar hukum maupun mekanisme resmi yang membenarkan adanya pemotongan, baik oleh koordinator maupun pihak lain,” tegas Siswanto.
Ia menjelaskan bahwa dana tunjangan profesi guru bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan seharusnya diterima secara utuh oleh guru yang berhak, tanpa adanya potongan apa pun yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Siswanto menekankan bahwa tunjangan profesi guru diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong profesionalisme dan kualitas pembelajaran. Apabila terjadi pemotongan, tujuan kebijakan tersebut dinilai tidak akan tercapai dan justru merugikan guru.
“Tunjangan ini dimaksudkan agar guru lebih sejahtera dan kualitas mengajarnya meningkat. Kalau dipotong, tentu bertentangan dengan semangat kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik pungutan yang kerap dibungkus dengan dalih “sukarela”. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tunjangan profesi merupakan hak guru yang dijamin negara.
“Sekalipun disebut sukarela, itu tetap tidak bisa dijadikan pembenaran. Ini hak guru dan uang negara, sehingga harus disalurkan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Terkait perkembangan kasus, Siswanto mengungkapkan bahwa dugaan pungutan liar dalam pencairan tunjangan profesi guru agama Kristen di Depok telah dilaporkan ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag). DPRD, kata dia, akan menunggu hasil pemeriksaan secara objektif.