BOGOR, (TB) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan kasus korupsi mencuat dalam penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025, mulai dari proyek pemeliharaan jalan hingga pembangunan infrastruktur yang mangkrak.

Dugaan Mark-Up Rp3,6 Miliar
Salah satu temuan krusial berasal dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya mark-up anggaran senilai Rp3,6 miliar dalam kegiatan pemeliharaan jalan pada tahun anggaran 2023. Dana tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas negara, namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pengembalian telah dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak.

Kritik keras juga datang dari masyarakat Kecamatan Sukaraja. Proyek tambal sulam jalan di Parakan Kembang, Desa Pasir Jambu, diduga dilakukan secara asal-asalan. Meski baru diperbaiki, jalan kembali rusak dalam waktu kurang dari dua minggu.

“Ini bukan hanya soal kualitas, tapi menyangkut dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran. Masyarakat kecewa karena uang negara seolah dihamburkan tanpa hasil,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Proyek Mangkrak, Dugaan Kolusi Menguat

Selain itu, banyak proyek pembangunan yang terhenti di tengah jalan. Salah satu yang menonjol adalah proyek betonisasi ruas Jalan Cigudeg-Kiarasari senilai Rp3,7 miliar yang hingga kini tidak selesai. Muncul dugaan adanya permainan antara oknum pejabat Dinas PUPR dengan rekanan pengusaha dalam pelaksanaan proyek.

Potensi Jerat Hukum
Jika dana hasil mark-up tidak dikembalikan, maka sesuai peraturan perundang-undangan, potensi jerat pidana korupsi sangat terbuka. Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi pemantau anggaran, telah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan hukum dan melakukan investigasi menyeluruh.

“Sudah saatnya APH (aparat penegak hukum) turun tangan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” ujar Yogi Ariananda Ketua GMPRI Bogor, saat dimintai tanggapannya, Senin 23/06.