JAKARTA, (TB) – Kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Cianjur, menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan sosial berbasis pendidikan. Program yang seharusnya menjadi jaring pengaman pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu justru terhambat oleh praktik tidak transparan dari pihak internal sekolah. Dugaan pembekuan informasi dan tidak disampaikannya hak-hak siswa secara terbuka memperlihatkan celah serius dalam manajemen bantuan pendidikan di tingkat sekolah dasar.

‎Hal tersebut dikatakan Direktur Centre Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman, melalui keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada redaksi media ini, Rabu (30/04).

‎Jajang menilai, tindakan operator sekolah yang tidak menginformasikan bantuan serta meminta orang tua membuat laporan kehilangan buku rekening yang tidak pernah mereka miliki adalah bentuk manipulasi yang merugikan penerima manfaat. Hal ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, tapi juga memperlihatkan adanya indikasi kesengajaan dalam menutup-nutupi aliran dana.

Ketika informasi baru terkuak setelah viral di media sosial dan publik mengecek langsung ke sistem Kemendikbud, ini menandakan bahwa mekanisme transparansi yang seharusnya berjalan belum berfungsi dengan baik di tingkat sekolah.

‎”Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Bupati Cianjur, harus segera mengambil langkah konkret. Tidak cukup hanya memverifikasi laporan, tetapi juga menindak secara tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan dana publik. Kasus ini bisa menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan PIP di seluruh wilayah, agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan haknya akibat kelalaian atau keserakahan pihak-pihak tertentu”, tegasnya. (Den)