CIBINONG, (TB) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Bogor merupakan lembaga pemerintah yang berdiri sejak 1 November 2020 dan memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Salah satu fungsi utama Bakesbangpol adalah Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah.

Dalam hal Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika , Bakesbangpol berkolaborasi dengan BNN melalui kegiatan Fasilitasi Tim Terpadu P4GN, Pembentukan Saka Anti Narkoba, dan Pembentukan Penyuluh Anti Narkoba Di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau lebih dikenal dengan P4GN dipopulerkan Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Giat sosialisasi P4GN ini melibatkan seluruh elemen yang harus bersandar & duduk bersama bersama dalam memberantas serta mencegah penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya membahayakan fisik tetapi berpotensi mengganggu kejiwaan dan mental seseorang. Daya rusak narkoba merupakan ancaman yang serius dan mesin pembunuh massal yang merusak dari generasi ke generasi (cacat otak permanen).

Saat ini peredaran narkoba melibatkan jaringan luas dan lintas negara, untuk itu, dibutuhkan penanganan serius dan penegakan hukum yang spesifik sehingga bisa memberikan efek jera. Di Indonesia, jumlah pengguna narkoba meningkat setiap tahunnya.

Pemakai barang haram ini tidak hanya orang orang terkenal dan memiliki uang, namun juga remaja usia SMP dan SMA. Karena di usia belia mereka mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya.
Selain itu efek pergaulan bebas menjadikan sasaran empuk para bandar narkoba.

Saat ini penyebaran narkoba berjalan lancar di klub-klub malam, tempat karaoke, bahkan lembaga institusi pendidikan. Hal inilah, yang mendasari pentingnya sosialisasi P4GN kepada seluruh elemen masyarakat yang memegang peran penting dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Penerapan P4GN dipertegas dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika yang didalamnya juga menerangkan bahwa untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.