PESAWARAN, (TB) — Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, melaporkan Ketua BPD Tanjung Rejo, Fathoni, ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Laporan tersebut terkait dugaan penahanan insentif selama dua tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2025.
Dua anggota BPD yang melapor masing-masing bernama Nartiono dan Supriyanto. Keduanya mengaku tidak pernah menerima insentif bulanan meskipun masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota BPD.
“Kami Hanya Minta Hak Kami Dibayarkan”
Nartiono menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta kejelasan secara langsung kepada Ketua BPD, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti.
“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan. Sudah dua tahun tidak kami terima. Karena tidak ada kejelasan di internal, kami laporkan ke Inspektorat,” ujar Nartiono kepada awak media, Selasa (—/—/2025).
Ia berharap Inspektorat segera memanggil Ketua BPD untuk mempertanggungjawabkan dugaan penahanan insentif tersebut.
Inspektorat Siap Panggil Semua Pihak
Kedatangan dua anggota BPD itu diterima langsung oleh Kepala Bidang Investigasi Inspektorat Pesawaran, Asoka, di ruang kerjanya. Asoka menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan memfasilitasi pemanggilan semua pihak, baik Pemerintah Desa Tanjung Rejo maupun Ketua BPD, untuk mengklarifikasi sekaligus menyelesaikan pembayaran insentif yang ditahan,” kata Asoka.