TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Sengketa lahan antara Masyarakat 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) berlanjut ke DPRD setempat. Setelah sebelumnya menerima surat permohonan fasilitasi dari kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, DPRD Tulangbawang Barat melalui Komisi I mengundang pihak yang bersengketa dalam rapat dengar pendapat (RDP) ‘hearing’ yang digelar di gedung dewan, Rabu (23/12/2021). Hadir pula dalam hearing tersebut, Assisten 1 Pemkab Tulangbawang Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang Barat.

Dalam hearing yang dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni, terungkap bahwa lahan yang disengketakan seluas 1.470 hektar yang berada di Pal 133-139 dan dikuasai oleh PT HIM lewat HGU No 16 dan belakangan terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung perkara No. 39/G/2021/PTUN BL hanya tercantum seluas 206 hektar saja tersebut adalah hak milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.

Namun menariknya lagi, dalam RDP, PT HIM mengakui bahwa HGU No 16 hanya berada di Pal 125-138.

“HGU No 16 berada di Pal 125-138,” ucap TR Siregar perwakilan PT HIM.

Mendengar pengakuan PT HIM tersebut, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil alih dengan menduduki lahan masyarakat adat diluar HGU 16 yang berada di Pal 133-138 dan segera mengelola lahan hak milik di Pal 139 yang telah tidak diakui keberadaannya oleh PT HIM.

“Kami meminta agar dapat diukur ulang pada lahan yang dikuasai PT. HIM sesuai HGU yang diterbitkan kepada PT. HIM tersebut.
Apabila terdapat kelebihan dari hasil ukur ulang tersebut, maka lahan tersebut akan klien kami ambil untuk dikelola,” tegas pengacara ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH.

Ditempat yang sama, Abdul Azis Heru perwakilan BPN Kabupaten Tulangbawang Barat mengatakan mengenai ukur ulang tanah dapat dilakukan dengan memperhatikan biaya yang menurutnya cukup besar lantaran tidak bisa hanya secara parsial dan Proses pengukuran ulang ini dikenakan biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Berdasarkan data yang ada pada kami, HGU untuk PT HIM, yaitu HGU No. 16, tersebut pada tahun 1980-an, kemudian diperpanjang pada tahun 2012. Terkait permintaan ukur ulang, hal tersebut dapat dilakukan, namun perlu menjadi perhatian adalah biaya yang dibutuhkan lumayan besar untuk melakukan hal tersebut. Karena proses ukur ulang tersebut mesti diukur seluruhnya sesuai luas tanah yang tertera di HGU atau sertifikat yang diterbitkan. Tidak bisa hanya secara parsial pengukuran ulang tersebut. Proses pengukuran ulang ini dikenakan biaya yang masuk dalam kategori PNBP,” kata dia.

Ketika ditanya Yantoni, Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk proses ukur ulang tersebut?
Abdul Aziz Heru menjelaskan biaya yang diperlukan untuk pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandardewa kisaran 200 juta rupiah.