DEPOK, (TB) — Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kota Depok menegaskan urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras) menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2026. 

Penyesuaian regulasi daerah dinilai penting untuk mencegah potensi kekosongan hukum serta memastikan penertiban peredaran miras tetap berjalan efektif di tingkat lokal.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menyampaikan bahwa Perda miras yang berlaku saat ini perlu segera diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP Baru. 

Menurutnya, harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut kepastian hukum dan efektivitas penegakan di daerah.
“KUHP Baru akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban,” ujar Edi, Minggu (11/1/2026).

Legislator Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa revisi Perda harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi jenis minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan penindakan. Hal ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih aturan maupun munculnya celah hukum setelah KUHP Baru diberlakukan.

Dalam konteks penegakan, DPRD menegaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam penertiban peredaran miras ilegal maupun pelanggaran perizinan. Namun, efektivitas penindakan dinilai tidak akan optimal tanpa dukungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Satpol PP harus didukung penuh. Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta OPD terkait wajib aktif, terutama dalam pengawasan perizinan usaha dan aspek kesehatan masyarakat,” jelas Edi.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Depok secara berkala menggelar rapat kerja dengan Satpol PP dan OPD terkait untuk mengevaluasi capaian penertiban, kendala di lapangan, serta kebutuhan dukungan anggaran dan kebijakan agar penegakan Perda berjalan maksimal.

DPRD juga menyoroti dampak sosial konsumsi miras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan data kepolisian dan Satpol PP, gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan alkohol masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk kasus kecelakaan lalu lintas dan konflik sosial.