DEPOK, (TB) – Kegagalan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kembali mencuat di Kota Depok. Sejumlah kasus penolakan klaim mengungkap adanya persoalan serius dalam prosedur pencairan manfaat, yang berakibat pada hilangnya hak pekerja.

Salah satu kasus terbaru menimpa seorang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Korban sempat mendapat penanganan di fasilitas kesehatan pertama, namun tidak diinformasikan bahwa biaya perawatan dapat ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tiga hari kemudian, saat gejala kembali muncul, korban menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit. Namun klaimnya ditolak dengan alasan kejadian tidak termasuk cakupan BPJS.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Cimanggis. Seorang pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan saat jam kerja, tetapi biaya perawatan rumah sakit tetap tidak ditanggung.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menilai masalah ini harus segera diselesaikan.

“Prinsipnya, jangan sampai iuran yang dibayarkan pekerja justru berujung kerugian bagi mereka. Peserta sudah memenuhi kewajiban, tetapi hak mereka diabaikan,” tegas Siswanto, Selasa (12/8).

Menurutnya, lemahnya sosialisasi dan minimnya kejelasan prosedur klaim menjadi akar masalah. BPJS Ketenagakerjaan diminta segera memberikan penjelasan terbuka dan solusi permanen.

“Kalau dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi D akan memanggil BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap penyebab penolakan klaim sekaligus memastikan seluruh pekerja memahami prosedur pengajuan manfaat.

“Tidak boleh ada lagi korban kecelakaan kerja yang dipingpong atau dibiarkan menanggung biaya sendiri,” tegasnya.