DEPOK, (TB) - Di tengah hiruk pikuk Kota Depok, sebuah inisiatif penting digulirkan untuk menjembatani kesenjangan informasi antara masyarakat dan lembaga legislatif. Komisi A DPRD Kota Depok menggelar sosialisasi yang bertujuan untuk mengupas tuntas tugas, wewenang, dan fungsi komisi. Acara yang berlangsung di Rumah Makan Saung Hijau, Bedahan, Sawangan pada Sabtu (01/11/2025) ini, bukan sekadar seremonial, melainkan upaya konkret untuk membuka tabir peran DPRD bagi masyarakat luas.

Saya membayangkan, betapa banyak warga yang mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dilakukan oleh para wakil rakyat di gedung dewan? Sosialisasi ini menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut, memberikan pemahaman mendalam mengenai bagaimana DPRD berperan dalam roda pemerintahan, penegakan hukum, dan pembentukan kelembagaan yang kuat.

Dr. Hj. Qonita Lutfiyah, S.E., M.M., Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, menekankan bahwa sosialisasi ini krusial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komisi A dalam menjalankan tugasnya, berpegang teguh pada landasan hukum yang kuat, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

3. Peraturan DPRD Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

4. Peraturan DPRD Kota Depok No 3 tentang Kode Etik DPRD Kota Depok.

Bidang-bidang yang menjadi fokus perhatian Komisi A mencakup pemerintahan umum, aparatur dan kepegawaian, hukum dan perundang-undangan, ketertiban umum, politik, organisasi kemasyarakatan, pertanahan, serta administrasi kependudukan. Kompleksitas tugas ini membutuhkan sinergi yang kuat dengan berbagai pihak.