DEPOK, (TB) - Komisi D DPRD Kota Depok menyoroti kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa dua mantan karyawan perusahaan ritel Tip Top di Kota Depok. Kasus ini terkait dugaan penggelapan dana perusahaan dan manipulasi laporan keuangan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Tip Top.
Hal tersebut diungkapkan Siswanto, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, usai rapat dengar pendapat bersama pihak manajemen Tip Top dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok di Kantor DPRD, Kamis (16/10/2025).
Menurut Siswanto, sengketa antara dua karyawan dengan pihak manajemen sudah berlangsung sejak 2024 dan belum menemui titik temu, meski mediasi tripartit telah dilakukan oleh Disnaker Depok.
“Kedua karyawan yang di-PHK sudah bekerja puluhan tahun, tapi tetap dirumahkan tanpa kepastian. Kami ingin tahu kronologis utuhnya, karena Tip Top bersikukuh memutus hubungan kerja tanpa menyelesaikan hak-hak karyawan,” ujar Siswanto.
Pihak manajemen Tip Top menyebut, dua karyawan tersebut diduga melakukan penggelapan dana CSR untuk kegiatan internal perusahaan. Namun, menurut Siswanto, karyawan menolak menerima istilah “uang pisah” yang ditawarkan manajemen sebagai bentuk penyelesaian.
“Mereka bersedia mengembalikan dana yang dianggap diselewengkan, tapi menolak uang pisah. Komisi D mendorong agar hak pesangon dibayarkan sesuai masa kerja, sekitar Rp50–60 juta per orang,” jelasnya.
Siswanto menegaskan, PHK sepihak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan jika mediasi gagal, maka penyelesaiannya akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Lebih jauh, Siswanto mengungkap bahwa dugaan manipulasi dana CSR Tip Top bukan kasus baru. Pada 2017, pernah muncul laporan serupa dengan nilai mencapai Rp2,2 hingga Rp2,5 miliar. Namun laporan itu tak pernah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Indikasinya, pelaku penggelapan pada 2017 sampai 2024 orangnya sama. Perusahaan sudah pernah melapor ke polisi, tapi tidak ditindaklanjuti,” ujar Siswanto.