DEPOK, (TB) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Depok, H. Hamzah, S.E., M.M., menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah merupakan langkah mendesak untuk menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks di Kota Depok. Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna II DPRD Kota Depok, Selasa (15/7/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansus II sekaligus Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra, Hamzah mengungkapkan bahwa volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan permukiman yang pesat. Kondisi ini berpotensi memperburuk kualitas lingkungan bila tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai.

“Tanpa regulasi yang kuat dan komprehensif, kita akan kesulitan menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya di hadapan Wakil Wali Kota Depok, Forkopimda, dan para anggota dewan.

Hamzah menekankan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah dirancang dengan pendekatan dari hulu ke hilir, mengedepankan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) serta pemanfaatan teknologi modern. Tak hanya aspek teknis, Raperda ini juga memuat misi membentuk budaya sadar lingkungan di tengah masyarakat.

“Di dalamnya juga terdapat mekanisme insentif dan disinsentif, serta penguatan peran sektor pendidikan dan komunitas bank sampah sebagai mitra strategis,” kata Hamzah.

Pansus II telah menyerap aspirasi dari akademisi, pegiat lingkungan, hingga masyarakat umum. Salah satu usulan menarik adalah pemberian insentif berupa penghapusan retribusi atau keringanan PBB bagi warga yang aktif mengelola sampah di lingkup RW.

Raperda juga mendorong alokasi anggaran khusus dalam Dana RW sebesar Rp300 juta untuk mendukung pengelolaan sampah secara partisipatif.

“Ini menjadi bentuk apresiasi terhadap warga yang sudah berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan,” jelas Hamzah.

Hamzah turut mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawas lingkungan di tingkat RT yang akan diberi insentif. Tujuannya, untuk menekan perilaku membuang sampah sembarangan yang kerap memicu banjir dan selokan mampet.