BOGOR, (TB) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD dalam memperkuat pendapatan daerah ditunjukkan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut kini resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (5/6/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Soekarno-Hatta Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sastra Winara, serta dihadiri wakil ketua, anggota dewan, jajaran Pemkab, Forkopimda, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Dalam sambutannya, Sastra Winara menyampaikan harapan besar agar perubahan Perda ini mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Kami berharap regulasi ini dapat menjadi motor penggerak peningkatan PAD, mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," tegasnya.
Bahas RPJMD 2025–2029, DPRD Dorong Kolaborasi Eksekutif-Legislatif
Selain pengesahan Perda Pajak Daerah, rapat juga mengagendakan penyampaian Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029.
RPJMD akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis selama lima tahun ke depan. Isinya mencakup visi, misi, tujuan, sasaran pembangunan, dan arah kebijakan strategis Kabupaten Bogor.
"Kami mendorong agar pembahasan RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu, dan dilanjutkan ke tahap evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana prosedur yang berlaku," tambah Sastra.
Dengan dua agenda besar ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan sinergi dalam menata arah pembangunan dan penguatan pendapatan daerah, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. (Red)