BANDAR LAMPUNG, (TB) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Bandar Lampung menyatakan siap melaporkan Ketua P3A Bina Tani Sindang Garut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mark up proyek peningkatan jaringan irigasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp195 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD APKAN Bandar Lampung, Hartasi, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (22/12/2025).

Hartasi menjelaskan, sebelum menempuh langkah hukum, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, dalam surat klarifikasi tersebut, APKAN menguraikan tiga poin dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan Ketua P3A Bina Tani Sindang Garut.

“Terdapat tiga butir dugaan yang sangat serius, mulai dari dugaan pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga penurunan kualitas hasil pekerjaan,” kata Hartasi.

Ia menegaskan, apabila benar terjadi pengurangan volume pekerjaan, maka dampaknya tidak terelakkan terhadap kualitas bangunan jaringan irigasi yang dihasilkan.

“Akibat dari pengurangan volume tersebut, maka kualitasnya pasti jauh dari kata sempurna,” tegasnya.

Hartasi menilai, proyek peningkatan jaringan irigasi seharusnya dikerjakan sesuai dengan perencanaan teknis karena menyangkut kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian. Jika dugaan mark up terbukti, kata dia, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat langsung dari proyek tersebut.

DPD APKAN Bandar Lampung menegaskan, apabila tidak terdapat klarifikasi yang memadai atau penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi kepada APH.