TANGERANG SELATAN, (TB) – Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini dinilai sudah mendesak untuk direvisi. Spiritnya yang masih sangat represif dan menitikberatkan pada pemenjaraan dinilai tidak relevan lagi, terutama bagi pecandu narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

Hal ini disampaikan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya (16/7). "Perlu ada perubahan UU Narkotika. Semangat dalam UU Narkotika saat ini masih sangat represif, menitikberatkan pada pemenjaraan, padahal banyak pecandu narkoba yang sebenarnya lebih membutuhkan rehabilitasi daripada pidana penjara," tegas Halimah.

Ia menyoroti banyaknya pengguna dan pecandu narkotika yang berakhir di penjara tanpa mendapatkan rehabilitasi yang semestinya. Lebih lanjut, Halimah menambahkan bahwa perubahan UU Narkotika juga diperlukan agar sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. "KUHP Nasional menekankan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," jelasnya.

Halimah menjelaskan, keadilan korektif bertujuan mengoreksi perilaku pelaku kejahatan melalui sanksi yang tidak selalu berupa hukuman pidana berat, melainkan bisa juga sanksi administratif. Sementara itu, keadilan restoratif berfokus pada pemulihan bagi korban, sebuah kritik terhadap hukum pidana konvensional yang seringkali hanya fokus pada pelaku. Terakhir, keadilan rehabilitatif berfokus pada perbaikan baik bagi pelaku maupun korban. Pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri, dan korban mendapatkan dukungan psikologis serta sosial untuk kembali ke masyarakat.

Mengenai penegakan hukum narkoba selama ini, Halimah berpendapat bahwa fokusnya masih sangat pada penangkapan dan pemenjaraan, terutama bagi pengguna, pecandu, atau kurir kecil. "Padahal, bandar besar seringkali sulit tersentuh. Akibatnya menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas penegakan hukum dalam memberantas akar masalah narkoba," kritiknya.

Dalam proses revisi UU Narkotika, Halimah menyoroti beberapa isu pokok yang perlu menjadi perhatian. Yang paling pokok adalah perubahan paradigma dari semangat pemidanaan menjadi semangat rehabilitasi, sejalan dengan KUHP Nasional 2026. "Selanjutnya diperlukan perubahan atas pasal-pasal utama. Redaksi pasal-pasal yang mendefinisikan narkotika dan bagaimana menangani penyalahgunanya sebagaimana dalam Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 127," imbuhnya.

Ia menekankan bahwa saat ini, sering terjadi masalah di mana penyalah guna narkotika, yaitu orang yang hanya memakai untuk diri sendiri, justru dijerat dengan Pasal 112. Padahal, Pasal 112 ini seharusnya ditujukan untuk pelaku yang mengedarkan atau menjadi bandar narkoba. "Akibatnya, orang-orang yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru berakhir di penjara. Jadi, perubahan ini penting agar hukum bisa lebih adil dan tepat sasaran. Diperlukan pembedaan dengan jelas antara pecandu yang membutuhkan bantuan dan pengedar yang memang harus dihukum berat, sehingga penegakan hukum lebih efektif dan manusiawi," papar Halimah.

Menanggapi fakta bahwa sekitar 60 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia adalah kasus narkotika, yang menyebabkan overkapasitas, Halimah menawarkan pandangan tentang pencegahan. "Pencegahan penyalahgunaan narkotika tentu membutuhkan pendekatan yang komprehensif yang dimulai dengan edukasi masif dan berkelanjutan sejak dini di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat peran keluarga dan komunitas sebagai benteng pertama yang suportif, serta memudahkan akses ke rehabilitasi sebagai opsi utama bagi pecandu. "Selain itu, untuk aspek hukum, diperlukan segera perubahan UU Narkotika. Sehingga semangatnya tidak lagi pemidanaan, tetapi rehabilitasi. Jika terdakwa memang harus dipidana, maka perlu dipertimbangkan penerapan pidana kerja sosial yang memang telah dikenal dalam KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026," pungkas Halimah.